Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor
Dari 11 penjara itu, Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya memiliki sistem pengamanan minimum. Adapun Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, Lapas Gladakan, dan Lapas Ngaseman memiliki sistem pengamanan medium.
Selanjutnya ialah Lapas Besi dan Lapas Narkotika yang bersistem pengamanan maksimum, sedangkan Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar tergolong super-maximum security.
Nusakambangan memiliki sejarah panjang dengan statusnya sebagai pulau penjara yang membuatnya memiliki julukan Alcatraz Indonesia itu.
Sama dengan Alcatraz di Teluk San Francisco, California, Amerika Serikat (AS), Nusakambangan juga berada di laut, tepatnya sebelah selatan Teluk Penyu di Cilacap.
Buku “Nusakambangan dari Poelaoe Boei Menuju Pulau Wisata” karya Unggul Wibowo memaparkan pemanfaatan Nusakambangan berawal pada 1861.
Ketika itu Pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan orang-orang hukuman alias narapidana untuk membangun benteng pertahanan di Nusakambangan.
Muchamad Sulton, Ibnu Sodiq, dan Andy Suryadi dalam karya tulis mereka yang berjudul ‘Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Kabupaten Cilacap’ di Journal of Indonesian History mendedahkan pulau itu sudah dijadikan tempat bagi orang-orang hukuman sejak awal abad ke-20.
Mulai 1905, Nusakambangan dijadikan tempat memenjarakan tentara Belanda, termasuk yang sudah berpangkat kolonel. Pemberitaan di Suara Merdeka edisi 1 Februari 1954 mencatat awalnya ada 12 rumah penjara besar di Nusakambangan.