Tentang PPDB Sistem Zonasi dan Kalender Pendidikan Mei - Juli 2019
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 mulai berjalan setelah perayaan Idulfitri. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Kaltim, terus menggodok petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB 2019/2020.
Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin mengatakan, secara keseluruhan PPDB masih sama seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, PPDB akan dilakukan dengan sistem zonasi. Hanya yang berbeda kini pihaknya akan semakin spesifik dan teliti dalam penentuan ring atau ruang lingkup zonasi.
“Zonasi prioritas untuk warga yang terdampak langsung dengan aktivitas sekolah harus terdata semua, nanti dimasukkan dalam juknis,” ucapnya.
Dia menambahkan, regulasi ini sudah dikeluarkan Kemendikbud sejak Januari. Sehingga proses persiapan dan sosialisasi PPDB memiliki waktu yang lebih panjang dari tahun sebelumnya. Saat ini, pihaknya terus melakukan proses pembaruan data warga yang berada di lingkungan sekitar sekolah.
BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya
Contohnya pada 6-8 Mei kemarin sudah terlaksana pertemuan antara RT, lurah, dan LPM untuk menentukan radius satu (R-1) zona terdekat sekolah.
Kemudian pekan depan dilakukan pertemuan antara pihak sekolah, RT, lurah, dan LPM terhadap hasil koordinasi sebelumnya. Sementara ini, juknis sedang disusun Disdikbud Balikpapan sembari menanti hasil pertemuan yang disebutkan tadi.
“Setelah itu baru ada pertemuan lagi dengan lurah dan camat untuk finalisasi sebelum kami keluarkan dalam juknis resmi,” ucapnya. Dia menargetkan juknis PPDB sudah bisa dipublikasikan kepada masyarakat akhir Mei.