Tentara Ajudan Artalyta Harus Disanksi
Selasa, 17 Juni 2008 – 10:55 WIB
”Pengusutan harus segera dilakukan oleh Puspom TNI apakah bintara itu bertugas sebagai ajudan sepengetahuan pimpinan atau tidak,” ujar anggota Komisi 1 Andreas Pareira. Apalagi, Serka Agus adalah perwira intelijen yang dibekali dengan pengetahuan militer yang dapat membahayakan jika disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas negara.
Politisi PDI-Perjuangan itu menilai keterlibatan Agus dalam kasus Artalyta membahayakan reformasi TNI yang sedang berjalan. ”Prajurit tidak boleh nyambi. Meskipun dengan alasan kesejahteraannya kurang,” kata Andreas.
KSAD, kata dia, juga sudah berjanji untuk menertibkan hal itu dalam beberapa kali rapat kerja dengan DPR. ”Tapi, ini buktinya malah ada bintara yang terlibat sebagai ajudan seorang tersangka korupsi,” katanya.
Wakil Ketua Komisi 1 Yusron Ihza Mahendra juga berpendapat sama. ”Ini ada apa ? Mengapa seorang tentara bisa menjaga sebagai ajudan orang swasta. Seharusnya, dia hanya boleh menjadi ajudan pejabat negara atau atasannya yang TNI,” katanya.
Adik kandung Yusril Ihza Mahendra itu juga akan mempertanyakan pada panglima TNI dalam rapat kerja dengan DPR. ”Ini harus dipertanggungjawabkan secara serius. Jangan-jangan ada banyak prajurit lain yang terlibat sebagai ajudan-ajudan yang tidak legal,” katanya.
Hingga tadi malam, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen belum bisa dikonfirmasi. Telepon genggamnya tidak diangkat ketika dihubungi. Informasi yang dikumpulkan koran ini, Sagom sedang mendampingi Panglima TNI di Sangatta, Kalimantan Timur.