Tentara Bertugas Memerangi Musuh Negara, Tapi Kok Menggusur Rumah Warga?
Imparsial Soroti Tindakan Kodam IV DiponegoroSebelumnya, pengacara bagi warga Jalan Setia Budi, Srondol Kulon yang jadi korban gusuran, Yosep Parera Thedorus menyatakan, tanah yang digusur oleh Kodam IV Diponegoro itu sebenarnya bukan milik TNI. Berdasarkan beberapa sertifikat, papar Yosep, pemilik sertifikat lahan yang ditempati warga itu adalah Veronika Maria Winarti Ongko Juwono, Antonius Sukiato Ongko Juwono, Swanywati Ongko Juwono, Ninarti Ongko Juwono, serta Tjitra Kumala Dewi Wongso.
Menurut Yosep, nama-nama yang ada di sertifikat itu juga tak pernah menemui warga. Bahkan, lanjutnya, pemegang sertifikat itu juga tidak pernah mengajukan gugatan perdata terhadap warga yang telah menempati lahan itu.
“Kalau memang lahan itu milik sipil yaitu Ongko Juwono cs, maka silakan diajukan proses hukum sesuai hukum sipil yang berlaku misalnya gugatan perdata. Bukan malah tentara yang justru menggusur warga, karena aparat Kodam Diponegoro sama sekali tak punya dasar hukum dalam melakukan penggusaran,” paparnya.(ara/jpnn)