Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tentara Serang Polsek Ciracas, Pak Pangdam Pengin Ganti Rugi Disegerakan

Kamis, 03 September 2020 – 19:25 WIB
Tentara Serang Polsek Ciracas, Pak Pangdam Pengin Ganti Rugi Disegerakan - JPNN.COM
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan salah satu warga sipil korban perusakan Mapolsek Ciracas, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menginginkan proses ganti rugi kepada korban aksi tentara yang menyerbu kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur segera diselesaikan.

Dudung menyampaikan itu ketika menggelar keterangan pers di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

"Pelaksanaan ganti rugi maupun rehabilitasi terhadap barang-barang atau materiel yang rusak harus disegerakan," ujar Dudung.

Menurut Dudung, banyak orang membutuhkan ganti rugi. Oleh karena itu proses pembayaran ganti rugi perlu disegerakan.

Dudung menambahkan, nantinya uang ganti rugi itu bisa digunakan memperbaiki warung, motor, dan gerobak yang rusak akibat terdampak penyerangan ke Polsek Ciracas.

"Ada gerobak yang terbalik dan sudah hancur, ini perintah pimpinan TNI AD, agar gerobak yang sudah hancur agar diganti yang baru," tuturnya.

"Begitu juga kemarin motor yang kemarin terbakar, ya, ada sebagian depannya terbakar dan memang sudah sulit untuk diperbaiki ini langsung diganti, beli motor yang baru. Begitu juga ada kaca kaca rumah makan, termasuk gerobak-gerobak sudah segera diperbaiki," terang dia.

Selain itu, Dudung menginginkan rehabilitasi fisik kepada korban penganiayaan saat oknum tentara menyerang Polsek Ciracas juga disegerakan. Dalam insiden penyerangan itu ada 16 orang yang menjadi korban penganiayaan.

Pandam Jaya Mayjen Dudung menyampaikan keterangan soal ganti rugi materiel atas insiden penyerangan Polsek Ciracas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News