Tepergok Berbuat Dosa, Mbak MR tak Berkutik saat Dijemput Polisi
jpnn.com, BATURAJA - Seorang ibu rumah tangga berinisial MR, 26, warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, karena nekat menjual narkoba jenis pil ekstasi.
"Tersangka kami tangkap tanpa melakukan perlawanan di kosnya pada Minggu (25/10) malam," kata Kasubag Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Mardi Nursal di Baturaja, Kamis.
Dia mengemukakan, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh oleh seorang bandar wanita.
Berbekal informasi itu, polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MR saat sedang bertransaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh.
"Polisi langsung meringkus tersangka, lalu menggeledah kos MR di kawasan Kecamatan Baturaja Timur," katanya.
Di kontrakan tersebut, lanjut dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 17 butir pil warna pink dan hijau bentuk segi empat yang diduga narkoba jenis ekstasi.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU," tegasnya.
Menurut dia, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap bandar pemasok yang memasok narkoba kepada tersangka.