Tepergok Cabuli Pelajar SMA, Pedagang Lontong Lari ke Toilet, Lakukan Hal Aneh
Korban sempat takut menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua.
Hingga akhirnya, ER mengungkapkan semua kejadian setelah setengah bulan berlalu.
"Korban jujur dengan apa yang dialaminya itu dari pelaku. Kemudian ibunya melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," beber Ipda Wulan.
ER akhirnya melaporkan SBL pada 12 September 2021 dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat.
SBL telah ditangkap lalu dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)