Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tepergok Curi Sparepart Truk, Komplotan Pencuri Ketangkap saat Saling Bantu Kabur

Rabu, 15 September 2021 – 12:30 WIB
Tepergok Curi Sparepart Truk, Komplotan Pencuri Ketangkap saat Saling Bantu Kabur - JPNN.COM
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Asemrowo. Foto: Dok. Polsek Asemrowo

jpnn.com, SURABAYA - Polsek Asemrowo menangkap komplotan pencuri sparepart truk yang tengah beraksi di salah satu gudang Jalan Kalianak 53-RR, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (6/9) pukul 01.00 WIB. 

Mereka ialah Alfian Zulkarnain Tayib, 30, asal Krembangan Masigit, Ferri Sandria, 26, dari Dupak Rukun II, dan Abdul Malik, 24, warga Genteng Tambak Dalam, Surabaya. 

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing.

Mereka memasuki area gudang dengan memanjat tembok belakang melalui tiang listrik. 

"Dua pelaku bertugas mengambil barang di dalam gudang, sedangkan satunya berjaga di luar menunggu operan dari temannya yang di dalam," ujar dia, Rabu (15/9).

Namun, saat memindahkan barang, dua pelaku tepergok salah satu pekerja. Akhirnya komplotan pencuri itu dilaporkan kepada sekuriti.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada anggota Polsek Asemrowo yang kebetulan melaksanakan patroli. 

Kedua pelaku yang masih berada di dalam gudang panik saat akan kabur naik ke atas tembok. Satu pelaku lainnya yang mencoba membantu terlalu lama akhirnya tertangkap sekuriti dan para pekerja. 

"Kami langsung menuju lokasi menangkap pelaku, selanjutnya mereka bertiga dan barang buktinya dibawa ke Polsek Asemrowo untuk diperiksa," kata dia. 

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah ban beserta velg, dinamo mesin, tabung water cooler, minipol, besi sirip dinamo, dan tali tambang yang digunakan mengoper barang curian. 

"Kejadian itu menyebabkan korban merugi sebesar Rp 15 juta," ucap Hari. 

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 4 Oknum Polisi Ini Dipecat tidak dengan Hormat

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya selama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polsek Asemrowo menangkap komplotan pencuri sparepart truk yang tengah beraksi di salah satu gudang Jalan Kalianak 53-RR, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (6/9) pukul 01.00 WIB.

Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News