Tepergok Mencuri, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun, Tuh Orangnya
Korban sempat berteriak dan menangis serta berlari ke arah depan rumah, tetapi dikejar pelaku dan kembali memukul ke arah leher dan kepala korban sehingga korban tergeletak.
Setelah itu, pelaku kemudian mengambil HP, uang tunai senilai Rp 500.000 lalu melarikan diri.
"Korban sempat dibawa kerumah sakit dan setelah dua hari kemudian dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Dari kejadian itu diamankan barang bukti berupa sepotong kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, uang sebesar Rp 128.000, kaus dan celana pendek, serta Hp dan kotaknya.
"Pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
Tersangka Mamat mengaku dirinya baru 5 bulan tinggal di desa tersebut. Kemudian terdesak kebutuhan sehingga saat melihat pintu belakang rumah korban terbuka muncul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
"Sebelum kejadian aku lihat pintu belakang rumah korban terbuka. Aku lagi tidak ada uang jadi langsung masuk, tetapi aku ketahuan aku pukul korban pakai kayu," pungkas Mamat. (*/sumeks)