Tepergok Nyabu, Nekat Terjun ke Jurang
Rabu, 25 Oktober 2017 – 11:56 WIB
Rusdi dibawa ke Rumah Sakit Sayang Ibu. Sementara Syarif dirujuk ke RS Kanujuso Djatiwibowo.
"Setelah sadarkan diri kemudian kami bawa beserta barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Barat. Dari keterangan tersangka, untuk saudara Rusdi setiap hari dibayar Rp 100 ribu untuk berjualan sabu-sabu. Sementara pengedarnya sendiri saudara Syarif. Mereka memang biasa bertemu di gang tersebut. Sambil mengisap sabu-sabu," ujarnya.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, alat isap, klip plastik, timbangan, alat takar pipet, korek gas api, gunting, kunci motor, ponsel, rokok, alat pipet isap, dan uang tunai Rp 894 ribu. (rdh/rsh/k18)