Tepis Praduga Pesanan Istana
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:15 WIB
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, adalah pesanan pihak Istana Negara. "Bukan karena pesanan, bukan karena intervensi," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (22/2).
Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK, Jumat (22/2).
Johan menegaskan bahwa penanganan kasus Hambalang yang menyangkut Anas ini tidak ada kaitan dengan partai atau urusan politik.
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:00 WIB - Humaniora
4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
Kamis, 09 Januari 2025 – 02:00 WIB - Humaniora
Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:26 WIB - Humaniora
Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Patrick Kluivert jadi Pelatih Timnas Indonesia, Bung Kus Berkomentar Begini
Kamis, 09 Januari 2025 – 00:02 WIB - Kesehatan
7 Manfaat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Tekanan Darah Bakalan Tetap Terkendali
Kamis, 09 Januari 2025 – 02:00 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:22 WIB - Jatim Terkini
Bus Pariwisata dari Bali Kecelakaan Rem Blong di Kota Batu, 4 Orang Tewas
Kamis, 09 Januari 2025 – 02:40 WIB - Komunikasi
Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
Kamis, 09 Januari 2025 – 00:10 WIB