Tepuk Tangan! Polisi Gagalkan Bisnis Haram Belanda
Kamis, 26 Januari 2017 – 07:39 WIB
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, Belanda ditangkap petugas saat menenteng sabu-sabu di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru tengah, Balikpapan Barat.
Di tangan Belanda, petugas mendapati sabu-sabu dengan berat 30,1 gram.
Tak ada perlawanan saat Belanda ditangkap. “Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga,” katanya.
Dia menambahkan, hasil penyelidikan Polres Balikpapan, sementara, Belanda diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu.
Oleh sebab itu, Suharto menegaskan, Belanda terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sebab, Belanda diduga melanggar pasal 112 KHUP ayat 2, tentang narkotika. (*/ay/rsh/k18)