Terancam 4 Tahun Dibui, Selly Menangis
Sabtu, 21 Mei 2011 – 02:02 WIB
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan, Selly Yustiawati, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jumat (20/5). Selly yang mengenakan kemeja putih dipadu jeans warna krem dan berkerudung putih, tak henti-hentinya menitikkan air mata sepanjang sidang. Janda satu anak itu tampak tertunduk dan sesekali menggerakkan bibirnya seperti orang yang sedang berdoa. Selly didampingi dua penasihat hukumnya, Muhammad Mahdi dan Rhamdan Alamsyah.
JPU yang terdiri atas tiga jaksa wanita, Pungkie K H, Gina Saraswati dan Yusi D Diana, mendakwa Selly dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1. “Selly didakwa dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun,” ujar salah satu JPU, Gina Saraswati, usai persidangan di PN Bogor, kemarin.
JPU mendakwa Selly melakukan penggelapan dan penipuan sesuai laporan dari dua saksi korban yakni Mia Madusari Astuti dan Vica Prihatin Isdareva. Menurut keterangan saksi yang dibacakan JPU, modus yang dilakukan Selly dimulai dari perkenalannya dengan Mia Madusari Astuti. Mia diiming-imingi menjual voucher pulsa dengan keuntungan yang cukup menggiurkan.
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan, Selly Yustiawati, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Muzani Sebut DPR Bakal Terbuka Terima Masukan
Senin, 27 Mei 2024 – 13:06 WIB - Hukum
Respons Fadli Zon Soal Demo Penolakan Revisi UU Penyiaran
Senin, 27 Mei 2024 – 13:03 WIB - Humaniora
Gunung Dempo Erupsi, Embuskan Material Setinggi 300 Meter
Senin, 27 Mei 2024 – 11:43 WIB - Hukum
Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
Senin, 27 Mei 2024 – 11:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas Jaminan Honorer Tuntas? Ah, Berat
Senin, 27 Mei 2024 – 10:16 WIB - Humaniora
Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
Senin, 27 Mei 2024 – 08:44 WIB - Kriminal
Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
Senin, 27 Mei 2024 – 07:45 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (27/5), Hujan Hanya Turun di 6 Daerah
Senin, 27 Mei 2024 – 07:23 WIB - Hukum
Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal
Senin, 27 Mei 2024 – 10:03 WIB