Terancam Bebas, Jaksa Perpanjang Tahan Malinda
JPU Tolak Eksepsi Andhika GumilangSelasa, 04 Oktober 2011 – 05:50 WIB
JPU yakin bahwa mereka tak harus membuktikan asal dana tersebut. Sebab, dalam Undang-Undang Pencucian Uang, asal muasal dana tak harus dibuktikan terhadap mereka yang menguasai dana ilegal tersebut. "Tempus delicti (waktu terjadinya kejahatan, Red.) sudah jelas kami sebutkan dalam dakwaan. Lagi pula, itu sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.
Seperti diketahui, Andhika diseret ke meja hijau karena menerima aliran dana dari Malinda. Dia beberapa kali menerima aliran dana haram dari Malinda, baik melalui adiknya, Visca Lovitasari, maupun Ismail bin Janim, suami Visca. Di antaranya sebesar Rp 140 juta, Rp 75 juta, dan Rp 60 juta, melalui transfer via ATM maupun mobile banking. Fulus tersebut lantas digunakan ibu kandung Andhika, Etty Maesari, untuk membeli satu unit mobil Honda CRV putih pada Agustus 2010.
Selain menerima duit jumbo, lelaki kelahiran Medan itu juga menerima satu unit mobil Hummer H3 putih bernomor polisi B 18 DIK. Mobil tersebut dibeli secara kredit dari dealer Chosen Car seharga Rp 1,220 miliar dengan uang muka sebesar Rp 375 juta. Malinda melunasi mobil tersebut dari dana nasabahnya Citibank.