Terancam Digusur, Pedagang Bunga di Kalimalang Was-was
Salah satu pembeli, Iis Rahmayati (27) mengatakan, sudah sering membeli bunga di lokasi tersebut untuk kegiatan seremonial kolega perusahaannya. Menurutnya, lokasi tersebut sangat strategis karena dilalui pengendara asal Bekasi dan Jakarta.
“Sayang juga kalau harus ditertibin, kan bagus ini lokasinya. Kasian lah kalau harus ditertibin,” terang warga Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Terpisah, Kepala Seksi Penertiban dan Kelaikan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, rencana penertiban tersebut sudah diagendakan sejak jauh-jauh hari.
Penertiban lokasi pedagang bunga yang terletak di kalimalang merupakan satu di antara 20 titik yang akan ditertibkan pada 2017. Hanya saja, lembaganya sejauh ini belum memberikan surat peringatan kepada para pedagang bunga.
“Belum kami kasih surat peringatakan. Nanti pas Juli kami berikan, minggu pertama, minggu kedua, sampai minggu ketiga juga. Progres akhir Juli,” terang dia ketika dikonfirmasi.
Bilang menegaskan para pedagang bunga di lokasi tersebut ilegal. Pasalnya, tanah yang dijadikan lokasi penjualan terbagi menjadi dua tanah kepemilikan, yakni tanah Pemkot Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.
“Mereka gak punya hak untuk menempati lokasi tersebut. Kan sebagai tanah tersebut milik pemerintah dan PJT,” terang dia.
Nantinya, lokasi tersebut akan dialih fungsikan menjadi taman dan jalur pedestrian.(yay/pj/gob)