Terancam Hukuman, Dua PNS Bekasi Seret Atasan
Selasa, 09 November 2010 – 20:44 WIB
JAKARTA - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari yang menjadi terdakwa perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, membela diri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herry yang dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan, membantah menjadi inisiator suap agar laporan keuangan Pemkot Bekasi mendapat predikat wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (9/11), Herry mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Sebagai PNS yang tak lama lagi bakal pensiun, Herry mengaku tidak punya kepentingan, motivasi atau ambisi untuk meraih target opini WTP. "Saya hanya bawahan yang harus patuh kepada perintah atasan," katanya.
Menurut Herry, saat penyerahan uang tahap pertama terhadap dua pegawai BPK Jawa Barat yaitu Suharto dan Enang Hernawan di Rumah Makan Sindang Reret, Bandung, dirinya hanya mendampingi Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi. Begitu pula saat penyerahan uang tahap kedua yang akhirnya diciduk KPK, Herry mengaku sedang menjalankan perintah Tjandra Utama Effendi dan dilengkapi dengan surat tugas.
Dalam pembelaannya Herry juga mengeluhkan adanya kesaksian di persidangan yang tidak sesuai fakta sebenarnya. "Banyak saksi tidak mengakui perbuatannya," ujar dia seraya menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
JAKARTA - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari yang menjadi terdakwa perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:22 WIB - Humaniora
Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:41 WIB - Nasional
Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:10 WIB - Hukum
Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
Minggu, 19 Mei 2024 – 01:52 WIB - All Sport
Panjat Tebing Indonesia Raih Emas & Perak di China, Rocky Gerung: Demi Negeri
Minggu, 19 Mei 2024 – 03:28 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Curhat Tamara Bleszynski Bikin Heboh, Epy Dibawa ke RSKO
Minggu, 19 Mei 2024 – 04:56 WIB - Hukum
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Gianyar Bali Minggu 19 Mei 2024
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:13 WIB - Gosip
Polisi Ungkap Kondisi Epy Kusnandar yang Dilarikan ke RSKO Jakarta
Minggu, 19 Mei 2024 – 05:31 WIB