Terancam Hukuman, Dua PNS Bekasi Seret Atasan
Selasa, 09 November 2010 – 20:44 WIB
Supardjan pun menyodorkan sebuah analogi antara kasus yang membelitnya dengan perkara narkoba. Untuk kasus narkoba, kata Supardjan, ada perbedaan hukuman antara bandar, pengedar dan kurir. Dia berharap, perbedaan hukuman itu juga berlaku dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama dengan Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009. (rnl/jpnn)