Terapkan e-Tilang, Polda Metro Jaya Gandeng Pos Indonesia
Selasa, 18 September 2018 – 15:15 WIB
Kerja sama dilakukan dalam hal pengiriman surat tilang. Menurut Yusuf, pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggotanya.
"Ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Kantor Pos bisa," sambung dia.
Polisi tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti biasa.
Apabila pengendara melakukan pelanggaran lagi, maka akan diakumulasi.
Mereka yang melanggar bisa membayarkan dendanya di bank seperti jika ditilang pada umumnya.
Jika tidak dibayarkan maka STNK kendaraannya akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor sebelum membayar denda tilang. (cuy/jpnn)