Terapkan Sistem Pajak Online agar WP Tak Perlu Antre
jpnn.com - JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI telah meluncurkan aplikasi sistem pembayaran online. Dengan aplikasi itu maka masyarakat tidak perlu mengantre lagi untuk membayar pajak.
Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak DPP DKI Andri Kunarso mengatakan, para wajib pajak (WP) cukup mengurus administrasi dengan mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id. Selanjutnya, WP bisa memilih pembayaran via ATM, e-banking, dan mobile banking.
"Dengan adanya pelayanan online ini, para WP tidak perlu lagi mengantre membayar pajak ke kantor DPP DKI atau unit pengelola pajak daerah," ucap Andri kepada wartawan, Minggu (12/7).
Andri menjelaskan, sistem pajak online dimaksudkan untuk mempermudah para wajib pajak di DKI dalam melakukan pembayaran pajak. Menurutnya, sistem pajak berbasis teknologi informasi itu bakal mengoptimalkan pelayanan pajak dengan sumber daya manusia yang terbatas.
Selain itu, penerapan sistem pembayaran pajak online juga akan mengurangi kemacetan di Jakarta. "Jadi WP sekarang bisa bayar pajak dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Ini memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah kemacetan," tandasnya.(gil/jpnn)