Terapkan Standardisasi Personal untuk Meredam Serbuan TKA
jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan bebas membuat masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia tidak bisa dibendung. Namun, pemerintah dalam hal ini Badan Standarisasi Nasional (BSN), punya cara untuk meredam alira TKA.
"Pemerintah tidak bisa melarang TKA masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah bisa membatasi penyebarannya sehingga tidak semua lahan pekerjaan dikuasai tenaga asing," kata Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN Donny Purnomo Januardhi di Jakarta, Senin (2/10).
Dia menyebutkan, saat ini ada 10 Lembaga Sertifikasi Nasional (LSP) yang menghasilkan sertifikasi personal tenaga kerja Indonesia. Sertifikasi personal sangat penting bagi TKI untuk meningkatkan daya tawarnya.
Untuk bidang pekerjaan umum yang bisa dikerjakan tenaga lokal, lanjutnya, pemerintah tidak akan mengizinkan TKA masuk. Namun untuk pekerjaan tertentu, TKA diizinkan masuk. Itu pun harus melewati pengujian standardisasi sertifikasi personal.
'Kalau kompetensi TKA sesuai standardisasi yang kami tetapkan dan sudah mengantongi sertifikasi personal baru bisa bekerja di Indonesia. Jadi tidak bisa langsung masuk," tegasnya.
Dia mengakui gelombang masuknya TKA ke Indonesia membuat masyarakat khawatir karena lapangan kerja makin sempit. Donny menyarankan agar masing-masing tenaga kerja membentengi diri dengan mendapatkan sertifikasi personal. (esy/jpnn)