Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teras Narang Soal Ibu Kota, Jadi Enggak Nih Barang?

Rabu, 11 Maret 2020 – 23:28 WIB
Teras Narang Soal Ibu Kota, Jadi Enggak Nih Barang? - JPNN.COM
Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang menjadi pembicara pada diskusi MPR Rumah Kebangsaan, di Media Center Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan pemerintah hati-hati dalam menjalankan rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Mantan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mempertanyakan apakah benar jadi pemindahan ibu kota tersebut.

"Ibu kota negara sekarang ini juga jadi pertanyaan, jadi enggak nih barang? Ini kami ‘pesimistis di dalam keoptimisan’,” kata Teras dalam diskusi "MPR Rumah Kebangsaan" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).

Dia melanjutkan meskipun misalnya semua partai mendukung pemerintah dalam memindahkan ibu kota, tetapi tetap harus hati-hati.

"Artinya, kita harus beritahu kepada pemerintah, kendatipun semua partai mendukungnya, tetapi di balik itu you mesti hati-hati membuat ibu kota," ungkapnya.

Mantan politikus PDI Perjuangan itu  mengaku sudah mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kaltim, harus membuat tata ruang dan memisahkan 256 ribu hektare lahan yang akan dijadikan ibu kota.

"Anda mesti keluarkan (256 ribu hektare) itu dari tata ruang dan kemudian dimulai dari dua kabupaten," katanya.

Dia melanjutkan Kabupaten Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara memperbaiki Peraturan Daerah Rencata Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk mengeluarkan sebagian lahan.

"Kemudian oleh provinsi diperkuat lagi. Dengan kata lain, Provinsi Kalimantan Timur akan menjadi berkurang," ujarnya.

Ia menjelaskan sekarang ini ada lima provinsi di Pulau Kalimantan. Yakni, Kaltim, Kalteng, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Menurut Teras, bila ada ibu kota negara di Kalimantan, bisa saja ada satu provinsi lagi.

"Nanti kalau ada ibu kota negara, dia jadi satu (provinsi) lagi sehingga jadi enam (provinsi). Daerah khusus ibu kota apa sebutannya, saya tidak tahu nanti," katanya.

Teras menjelaskan hal-hal seperti itu saja sejauh ini belum dibereskan, tiba-tiba pemerintah pengin mengirim rancangan undang-undang tentang ibu kota baru kepada DPR. "Saya bilang benahi dulu di daerah," tegasnya.

Dia melanjutkan, jangan sampai nanti terjadi konflik. Terlebih lagi bila Kaltim tidak mau buat Perda RTRW serta provinsi dan kabupaten tidak ingin melakukan pemisahan. "Memangnya Bu Puan (Ketua DPR Puan Maharani), bisa memerintahkan untuk mengetok (soal) 256 ribu (hektare) itu, tidak bisa,” ungkap Teras.

Menurut Teras, ini merupakan suatu proses hukum yang tidak pernah dipikirkan secara detail. Padahal, tegas Narang, Indonesia merupakan negara hukum.

"Saya bilang,  satu jengkal tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak ada yang tidak ada pemimpinnya. Bayangkan kita ada desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, kita ada negara," katanya.

Belum lagi, Teras mengingatkan bahwa pada 2024 tentu akan terjadi perubahan politik. Presiden dan DPR berganti. "Ada tidak komitmen pemimin  di depan itu nanti akan mau melanjutkan?" tanya dia.

Ia melanjutkan, apakah ada atau tidak aturan yang mengikat secara hukum bagi pemimpin berikutnya untuk melanjutkan rencana pemindahan ibu kota tersebut.

"Ada tidak keterikatannya dia, yang didasarkan pada legalitas atau konstitusi yang menyatakan bahwa wajib menindaklanjuti perubahan? Itu ada di mana, adanya di MPR," jelasnya.

Nah, Teras menegaskan bahwa ini merupakan fakta-fakta secara legalitas dan yuridis yang harus diperhatikan. Teras lantas merespons rencana Presiden Jokowi menunjuk kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara. "Saya bilang ngapain, legalitasnya saja belum. Ngapain, dia mimpin apa? Beri saja ke Bappenas karena perencanaan sudah ada," kata Teras.

Dia mengatakan sebaiknya hal itu ditentukan ketika semua unsur legalitasnya sudah ada. Dengan demikian, kata dia, tidak ada potensi pertentangan dengan masyarakat.

"Nanti rakyat bertanya, kamu masuk wilayah saya, apa urusannya? Sertifikat masih atas nama saya. Belum lagi Bupatinya bilang, jangan disentuh itu, karena itu masih wilayah saya. Belum lagi gubernurnya bicara mohon maaf ketua Badan Otorita, anda tidak boleh ke sini dulu, ini masih wilayah saya (dua kabupaten) ini,” ujarnya.

Ketua Komite I DPD RI Teras Narang merespons rencana Presiden Jokowi menunjuk kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close