Teras Narang Usul Bentuk Badan Otorita Pangan Nasional
Teras menjelaskan Pasal 126 UU Pangan menyebutkan dalam hal mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pasal selanjutnya dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa lembaga pemerintah dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang pangan. Untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi pangan pokok dan pangam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, Badan Otoritas yang selanjutnya bertanggung jawab langsung kepada presiden akan menjadi jalan keluar bagi rencana pembangunan lumbung pangan berkelanjutan.
"Sebab, badan ini akan menjaga Presiden Jokowi dari praktik bias dan maladministrasi, sekaligus menguatkan tujuan tata kelola pangan secara mandiri," katanya.
Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan saat melakukan reses, rakyat memiliki harapan besar untuk kesejahteraan. Pada sisi lain, katanya, masyarakat tani masih banyak tidak paham terkait semrawutnya tata kelola pangan nasional, termasuk juga tak semuanya memahami konsep penataan ruang.
Mereka hanya menangkap gelagat kurangnya perhatian pada infrastruktur pertanian, kebutuhan akan kejelasan kepemilikan lahan, hingga pupuk bersubsidi yang kerap hilang pada masa tanam.
Sementara di sisi lain, banyaknya kementerian yang terlibat dalam agenda pembangunan lumbung pangan berkelanjutan pun akan menimbulkan sumbatan komunikasi dan koordinasi.
"Dengan demikian, sudah waktunya pemerintah membentuk sebuah badan yang kuat dan memiliki kewenangan besar untuk mencegah sumbatan yang ada dan mungkin muncul kemudian hari," jelasnya.