Teras: Saya Bela Investor Legal
Kamis, 04 Agustus 2011 – 07:28 WIB
“Hal ini lantaran masih dalam tahap proses perijinan, salah satunya adalah mendapatkan ijin pelepasaan kawasan hutan (IPKH) dari Menhut RI. Sebelum ada IPKH mereka belum boleh melakukan aktivitas di lapangan,” katanya.
Intinya, ungkap Erman, izin itu yang dikeluarkan Bupati/Wal Kota di Kalteng. Terkait plasma, dari 164 perusahaan sudah terbangun 962.380 hektare yang 95.358 hektar atau 10 persen di dalamnya merupakan kebun masyarakat. “Kami baru inventarisir sejumlah kebun ini, ternyata ada 11 unit PBS yang sudah melebihi 20 persen, dan ada juga yang melebihi 50 persen serta ada juga yang belum,” katanya.(ink/tur)