Teras: Saya Bela Investor Legal
Kamis, 04 Agustus 2011 – 07:28 WIB
Terkait ereal pertambangan Kepala Distamben Kalteng Yulian Taruna mengungkapkan, saat ini jumlah IUP sebanyak 622 perusahaan, kontrak karya ada 6 unit, PK2P ada 15 perusahaan. “Dari 622 perusahaan itu ada 178 yang legal. 178 perusahaan itu telah diverifikasi semuanya sudah clear dan clean. Suratnya sesuai prosedur dan semua dilegalisir. Sebanyak 622 perusahaan masih dipersilahkan mempertanyakan pada pemberi ijin dalam hal ini Bupati/Walikota,” katanya.
Selanjutanya Bupati/Walikota bersama persuhaan dan Distamben Kabupaten/Kota melakukan koordinasi. Waktu yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan selama 3 bulan berjalan.
Dari jumlah tersebut yang bisa melakukan eksplorasi dan eksploitasi, sesuai Permenhut yang telah ada ijin pinjam pakai kawasan sebanyak 38 perusahaan. Dari 38 perusahaan itu sudah eksploitasi 14 unit, izin ekploitasi dari Menhut RI 9 perusahaan, areal penggunaan lain (APL) 2 perusahaan, dan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) ada 3 perusahaan di Kotim.