Terbaru, 2 Kada Minta Presiden Angkat Guru Honorer Nonkategori jadi PNS
Senin, 09 Maret 2020 – 08:02 WIB
Pertama, memohon kebijakan Presiden RI mengeluarkan Keppres PNS terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer Nonkategori yang berusia di atas 35 tahun dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Kedua, memohon pemerintah pusat memberi gaji terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer yang berusia di bawah 35 tahun sesuai UMK melalui APBN.
"Bilamana ada kebijakan lain dari Bapak Presiden, dimohon kebijakan tersebut dapat memenuhi harapan GTKHNK35+," tulis Rudy dalam suratnya. (fat/jpnn)