Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar

Jumat, 23 Agustus 2024 – 13:08 WIB
Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar - JPNN.COM
Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024, secara daring, Jumat (23/08). Foto: Humas KemenPANRB

“Hadir dalam sosialisasi tersebut para pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah,” demikian dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB, Jumat (23/8).

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024

Dalam KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:

1. Pelamar prioritas

2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II)

3. Guru non-ASN di instansi daerah

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang dimaksud, yakni peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021.

Adapun guru honorer K2 yang dimaksud, harus terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Para honorer yang ingin mendaftar PPPK guru 2024, harus mengetahui isi KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA