Terbit, Aturan Lindungi Penumpang Telantar
Kamis, 24 Juli 2008 – 11:50 WIB
“Aturan (kompensasi keterlambatan) ini sifatnya mengikat meski tak dibubuhi bentuk sanksi. Konsumen bisa menjadikan aturan ini sebagai landasan hukum untuk melakukan gugatan kerugian,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Muliawan Suyitno.
Selain itu, penumpang dapat meminta kompensasi lebih kalau terlambat lebih dari 180 menit atau penerbangan dibatalkan. Dalam kondisi itu, maskapai wajib memberikan akomodasi hingga penumpang diangkut penerbangan hari berikutnya.
“Untuk pembatalan penerbangan karena kesalahan pihak maskapai, penumpang dimungkinkan mengambil akomodasi hingga hari berikutnya atau berhak meminta kembali harga tiket secara penuh (refund),” lanjutnya.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, pemerintah memberikan aturan yang lebih ketat kepada maskapai dibanding sebelumnya. Misal, jika dulu untuk mendirikan maskapai hanya dibutuhkan dua pesawat sewa, kini pengusaha harus memiliki setidaknya lima pesawat, dua diantaranya harus milik sendiri. “Untuk maskapai carter setidaknya harus menguasai tiga pesawat, satu diantaranya milik sendiri,” tambahnya.
Selain itu, sebelum mengajukan izin pendirian maskapai, pemilik juga harus menunjukkan neraca keuangan terakhir. Sebab, pemerintah tidak mau ada maskapai yang dikelola dengan kondisi keuangan yang buruk. Meski begitu ada kekhawatiran bahwa laporan keuangan itu akan bocor kepada publik, padahal hal itu sifatnya confidential (rahasia).
”Kami tidak akan menyimpan data itu. Hanya tunjukkan saja sebagai syarat,” jelasnya tentang antisipasi masalah kebocoran itu. (wir/ttg)