Terbit Peraturan Menkeu Terbaru: Gaji dan Tunjangan PPPK Dibayar di Awal Bulan, Komponennya Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 16 Desember 2020 itu salah satunya mengatur komponen gaji, tunjangan serta kapan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam Pasal 10 disebutkan, gaji dan tunjangan PPPK disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Lantas kapan pembayaran gaji dan tunjangan? Ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan, gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk.
"Pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam PMK tersebut.
Dalam kondisi tertentu, lanjutnya, pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan.
Adapun komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi:
a. gaji pokok
b. tunjangan isteri/ suami