Terbit Peraturan Menkeu Terbaru: Gaji dan Tunjangan PPPK Dibayar di Awal Bulan, Komponennya Banyak
Rabu, 23 Desember 2020 – 17:52 WIB
a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau
b) tuntutan ganti rugi dan/ atau
7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: