Terbit PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Sedih Massal
Selasa, 10 November 2020 – 12:50 WIB
Padahal rerata mereka sudah 20 tahun lebih mengabdi.
Dia mempertanyakan, adilkah kebijakan pemerintah tersebut, ketika dari honorer K2 disamakan dengan pelamar umum.
"Adilkah ini kami disamakan dengan anak-anak yang baru lulus tanpa pengabdian?" ujarnya.
Dia masih ingat saat honorer K2 menuntut PNS tetapi kemudian diberikan regulasi PPPK.
Seluruh honorer K2 diberikan janji masa kerja dihitung kecuali ketika sudah PPPK kemudian kontraknya tidak diperpanjang.
Kemudian ikut seleksi PPPK lagi, baru dihitung nol tahun.
Namun, sekarang semua berubah melemahkan posisi honorer K2 yang lulus PPPK.
"Ke mana arah pemikiran pemerintah? Allahu Akbar," serunya.