Terbit Perpres 72, Mendikbud Nadiem Makarim Boleh Punya 5 Staf Ahli
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan mengenai isi perpres yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 2019 itu.
"Selama masa transisi, Kemendikbud harus melakukan penataan organisasi sesuai strategi Kementerian dalam rangka pelaksanaan visi Presiden. Penataan organisasi ini akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang diusulkan oleh Kementerian PAN-RB," kata Didik Suhardi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/10).
Salah satu hal penting yang diatur dalam Perpres, pada pasal 58 mengatur bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kemendikbud yang disusun berdasarkan Perpres ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Perpres 72 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemendikbud terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, tujuh direktorat jenderal, dan dua badan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dibantu lima orang staf ahli serta tujuh direktorat.
Sedangkan dua badan dimaksud adalah Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan serta Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pada pasal 42 disebutkan bahwa dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kemendikbud dapat dibentuk Pusat. Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud haruslah didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.