Terbit Perpres 72, Mendikbud Nadiem Makarim Boleh Punya 5 Staf Ahli
Dalam rangka menjalankan tata kerja organisasi yang baik, maka berdasarkan pasal 49, Kemendikbud harus segera menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kemendikbud.
Selanjutnya, pada pasal 50 disebutkan bahwa setiap unsur di lingkungan Kemendikbud dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal, maupun dalam hubungan antarkementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pada pasal 56 disebutkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan; Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; serta Staf Ahli Bidang Akademik dialihkan menjadi tugas dan fungsi Ditjen yang sama di lingkungan Kemendikbud, sebelumnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Ditegaskan oleh Sesjen Kemendikbud bahwa seluruh pemangku jabatan di lingkungan Kemendikbud maupun di lingkungan Kemenristekdikti tetap menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Intinya, pada pasal 59 disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh pejabat baik di Kemendikbud, maupun yang dulunya di Kemenristekdikti tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali," tutur Didik Suhardi. (antara/jpnn)
Video Pilihan :