Terbit, Petunjuk Dana Hibah Bencana
Jumat, 12 November 2010 – 19:32 WIB
Apabila perda tentang P-APBD belum ditetapkan, bisa mengalokasikan dana bantuan pada obyek belanja 'belanja hibah kepada pemda lainnya', dan jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek 'bantuan keuangan pemda/pemerintah desa lainnya'.
"Pengalokasian dan pemberian bantuan keuangan dan/atau hibah tersebut dilporkan kepada DPRD masing-masing," kata Gamawan dalam SE-nya itu. Kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/11), Gamawan mengatakan, SE itu baru saja ditandatanganinya.
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi Gamawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Sepak Bola
Klasemen Sementara Grup C: Timnas Indonesia Terbang, Arab Saudi Melorot
Selasa, 19 November 2024 – 22:05 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
Selasa, 19 November 2024 – 21:43 WIB