Dikatakan pula, pemberian bantuan dapat juga dilakukan dari belanja bantuan sosial, yang telah dianggarkan untuk diberikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat korban bencana atau yang sedang mengungsi. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi Gamawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.