Terbit PP Nomor 13 Tahun 2019: Pengawasan Kinerja Pemda Kian Ketat
Kemudian, ada juga laporan capaian kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam pasal 12 PP 23/2019 disebutkan, LPPD digunakan untuk penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Sementara untuk LKPJ yang disampaikan ke DPRD, ada sejumlah item yang wajib disampaikan. Seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Ralryat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Bahtiar menambahkan, dengan berlakunya PP tersebut, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku.
“Sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” pungkasnya. (far)