PP 31 Tahun 2019: Kulkas Tidak Wajib Bersertifikat Halal
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 yang mengatur tentang jaminan produk halal sudah terbit. Regulasi ini sekaligus menjawab pertanyaan mendasar di masyarakat terkait produk apa saja yang wajib berlabel halal.
Kewajiban label halal merujuk Undang-Undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku efektif mulai 17 Oktober 2019. Label halal nantinya dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Pada dasarnya produk yang wajib sertifikat halal ada barang dan jasa," kata Lukman di hadapan anggota Komisi VIII DPR, Kamis malam (16/5)
Politisi PPP itu lantas merinci bahwa yang disebut barang itu meliputi makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia, biologi, dan produk rekayasa genetika.
Kemudian juga barang gunaan lainnya. Nah terkait barang gunaan ini kemudian di masyarakat menjadi pertanyaan besar. Barang gunaan seperti apa yang wajib bersertifikat halal.
BACA JUGA: Pernyataan Sikap Ketum PB HMI Terkait Potensi Teroris Beraksi pada 22 Mei
"Hanya bagi barang gunaan yang mengandung unsur hewan," katanya. Jadi barang gunaan seperti kulkas atau bulpen, tidak wajib memiliki sertifikat halal. Sebab beberapa waktu terakhir ada iklan sebuah produk kulkas yang mencantumkan label halal.
Barang gunaan yang perlu mendapat label halal jika ada unsur hewannya, meliputi barang sandang, penutup kepala, aksesoris, dan kemasan makanan serta minuman. Sedangkan untuk obat dan kosmetika masih diberikan kelonggaran hingga enam sampai tujuh tahun mendatang untuk mengurus label halal.
Ketentuan bagi obat serta produk biologi yang belum berlabel halal, wajib mencantumkan nama bahan yang membuatnya tidak halal. Dengan kata lain kandungan yang masuk kategori haram harus dicantumkan dan mudah diketahui oleh konsumen.