Terbit Surat BKN soal Usulan Kebutuhan PNS & PPPK 2024, Honorer Tendik Bergembira
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat mengenai jadwal terbaru usulan kebutuhan PNS dan PPPK 2024.
Surat Nomor : 850/B-BP.01.01/SD/D/2024, tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani deputi Bidang Mutasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berisi tentang perpanjangan batas waktu penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
Dalam surat tersebut ada tiga poin penting tentang perpanjangan batas waktu penyampaian usulan kebutuhan PNS dan PPPK yang awalnya ditenggat 31 Januari 2024, sebagai berikut:
1. Instansi pusat dan daerah provinsi/kabupaten/kota yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN agar dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat Jumat, 9 Februari 2024.
b. Penyampaian usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
3. Usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN TA. 2024.
Terbitnya surat BKN tersebut direspons positif sebagian besar honorer. Mereka gembira karena masih ada waktu untuk mengajukan usulan kebutuhan PPPK 2024.
"Alhamdulillah dengan adanya surat ini kami tendik masih punya kesempatan untuk mengusulkan kuota dan formasi PPPK teknis 2024 kepada Pemda," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sutrisno kepada JPNN.com, Kamis (1/2).