Terbit UU 20 Tahun 2023, Pentolan Honorer K2 Ungkap Kekhawatirannya
Dia berharap honorer damkar berijazah S1 atau D3 mendapatkan formasi jabatan yang sesuai.
Seharusnya, kata Yosi, penyusunan PP turunan UU ASN diuji publik juga dengan harapan tidak merugikan honorer dan berkeadilan.
"Jangan sampai semua tenaga damkar dimasukkan dalam PPPK paruh waktu. Sebaiknya dilihat lagi pendidikannya apa, kalau S1 dan D3 sebaiknya dijadikan PPPK penuh waktu," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023.
Sejumlah pasal yang berpihak kepada honorer ternyata harus dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk PP yang harus sudah terbit maksimal 6 bulan sejak UU ASN terbaru itu diundangkan. (esy/jpnn)