Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan

Jumat, 03 November 2023 – 10:29 WIB
Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan - JPNN.COM
Ada bakal Pemilu 2024 mengundurkan diri karena diterima jadi PPPK. Ilustrasi Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SORONG – Dua bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, mengundurkan diri menjelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengungkap alasan bakal caleg mengundurkan diri, meski sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Kedua Bacaleg yang sebelumnya telah lolos pada tahapan DCS tersebut terpaksa mundur dengan alasan berbeda," jelas Ketua KPU Frengki di Sorong, dikutip dari Antara.

Satu bakal caleg mengundurkan diri secara hormat karena telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Adapun satu orang lainnya mengundurkan diri setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belakangan diketahui yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Sorong Selatan.

"Satu orang memang mengundurkan diri karena lebih memilih berkarier sebagai PPPK, kemudian satu lagi dianggap TMS, karena di KTP statusnya sebagai petani/pekebun, padahal faktanya dia adalah PNS," beber Ketua KPU Kabupaten Sorong.

"KPU Provinsi menyarankan kepada kami untuk mengklarifikasi kembali profile yang bersangkutan dan setelah dicek ternyata memang benar bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Sorong Selatan," kata Frengki.

Mundurnya dua bakal caleg selama proses penyusunan DCT, maka dari total 322 bakal caleg yang lolos pada tahap DCS kini hanya tersisa 320 bakal caleg saja.

Penghasilan & Tunjangan PPPK di UU Nomor 20 Tahun 2023

Diketahui, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) mengatur mengenai hak dan kewajiban PPPK yang setara dengan PNS.

Terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang bakal caleg ternyata lulus seleksi PPPK. Satu lagi karena ternyata PNS,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News