Terbitkan 29.154 Surat Tilang bagi Penerobos Busway
jpnn.com - JAKARTA - Aksi menerebos busway atau jalur Bus Transjakarta masih marak terjadi. Penerobosan busway marak terjadi pada saat jam berangkat dan pulang kerja karena padatnya jalan hingge menimbulkan kemacetan.
Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sejak 30 Oktober 2013 hingga 31 Maret 2014 terdapat 29.154 kendaraan bermotor yang ditilang karena menerobos busway. “Itu catatan selama 152 hari,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono kepada JPNN, Senin (31/3).
Lebih lanjut Hindarsono merinci catatan kasus penyerobotan busway itu. Untuk wilayah hukum Polres Jakarta Pusat jumlahnya kasus 1.381, selanjutnta 6620 kasus terjadi di Jakarta Barat, 2039 kasus di Jakarta Selatan, 1681 kasus di Jakarta Timur dan 763 kasus di Jakarta Utara.
“Dari Gakkum (operasi penegakan hukum, red) 8.094, Pamwal (tangkapan oleh patroli lalu lintas kepolisian, red) ada 883 kasus, serta Gatur (penegakan aturan, red) 6.753 kasus,” paparnya.
Hindarsono menambahkan, penerobos busway adalah pengendara sepeda motor. Jumlahnya mencapai 21.806 motor.
Sedangkan penerobos busway dengan mobil pribadi sebanyak 5.091. “Untuk angkutan umum penerobos busway 1.758 unit dan kendaraan beban 791 unit,” sebutnya.
Selain itu, barang bukti yang disita polisi antara lain berupa 15.187 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 13.954 Surat Tanda Nomor Kendaraan. "Termasuk satu kendaraan roda empat," katanya.(boy/jpnn)