Terbitkan Saham, Incar Rp 1,16 Triliun
Rabu, 29 Februari 2012 – 09:51 WIB
Direktur Corporate Affairs AMRT Solihin menjelaskan, perseroan menyambut baik pencabutan regulasi mengenai pemberian perizinan pembukaan minimarket di wilayah DKI Jakarta. Hal itu membuat perseroan semakin ekspansif melakukan penetrasi pasar, melalui pembukaan gerai baru.“Keputusan ini berdampak positif bagi pengembangan usaha kami. Namun, kami juga berkomitmen memenuhi aturan yang ada,”katanya.
Berdasarkan peraturan pemerintah DKI Jakarta, ada tiga ketentuan yang wajib dipenuhi pengusaha minimarket. Pertama, luas lahan minimal 200 meter persegi. Kedua, jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional setempat. Ketiga, minimarket harus menyediakan 10 persen dari luas lahan untuk UKM.
Namun akhir Januari 2012, Gubernur DKI Jakarta mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomo2 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Dengan pencabutan tersebut, diharapkan gerai Alfamart akan bertambah. Solihin menuturkan, ekspansi di wilayah Jakarta berjalan lebih pelan dibandingkan daerah lain.