Terbitkan Surat Edaran Larang PNS Gunakan Gas 3 Kg
jpnn.com - TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengharapkan kesadaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menggunakan gas tabung bersubsidi alias gas 3 kg.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG).
Imbauan yang sama juga diarahkan kepada pengguna rumah tangga serta pelaku usaha.
Ketua Hiswana Migas Priangan Timur H Wawan Ugan mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tersebut harus didorong dan didukung.
Pasalnya bertujuan agar gas dengan tabung berwarna hijau melon tersebut bisa tepat guna dan tepat sasaran.
“Hasil rakor beberapa waktu lalu dengan Pemkot, menghasilkan surat edaran dari Plt Wali Kota tentang penggunaan gas 3 kg. PNS atau pegawai instansi lain yang berpenghasilan diatas Rp 1,5 juta diwajibkan tidak menggunakan gas subsidi dan beralih ke bright gas,” tuturnya saat ditemui Radar Tasikmalaya di ruang kerjanya, Rabu (7/12).
Selain itu, kata dia, para agen pun diwajibkan memasok bright gas oleh Pertamina.
Maka pihaknya pun mendapat tambahan pasokan untuk wilayah Priangan Timur sebanyak 40 persen perhari dari biasanya.