Terbongkar! Penyelundupan Barang Terlarang dalam Pigura Kaligrafi, Siapa Pemiliknya?
jpnn.com, SEMARANG - Penyelundupan barang terlarang asal Malaysia dengan modus kiriman paket yang disembunyikan dalam empat pigura kaligrafi terbongkar, Kamis (15/9).
Barang terlarang asal Malaysia yang gagal diselundupkan itu berupa 3,5 kilogram narkoba jenis methamphetamine (sabu-sabu).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menyampaikan penggagalan penyelundupan melalui barang kiriman ini merupakan hasil sinergi yang telah dibangun instansi yang dipimpinnya bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Polda Jateng.
"Ini sebagai bukti nyata kinerja positif Bea Cukai dalam menekan masuknya narkoba ke wilayah Indonesia,” tegas Anton melalui keterangan yang diterima, Jumat (16/9).
Anto mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundupan barang terlarang itu berawal saat petugas Bea Cukai memeriksa barang kiriman impor dari pekerja migran Indonesia di Gudang JKS Logistic Semarang.
Berdasarkan hasil analisa image x-ray yang dilakukan tim CNT Bea Cukai Tanjung Emas serta pelacakan oleh Tim K9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY didampingi oleh pihak JKS, dilakukan pemeriksaan terhadap dua barang kiriman dengan tujuan penerima di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Total ada empat pigura kaligrafi yang di dalam sisi-sisi bingkainya berisi barang, berupa serbuk kristal," bebernya.
Setelah dilakukan pengujian testkit narkoba bersama Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas, didapati serbuk kristal itu positif sabu-sabu.