Terbujuk Rayu Mahasiswa, Anak di Bawah Umur Itu Akhirnya Tanpa Busana, Direkam, Begini Endingnya
jpnn.com, SERANG - Seorang tersangka kasus penyebaran pornografi terhadap anak di bawah umur di Serang, Banten, akhirnya diringkus polisi.
Tersangka berinisial RK, 22, berstatus mahasiswa, warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
“Kami telah menangkap tersangka dan barang bukti satu bundel screen shoot (tangkapan layar) percakapan di WatshApp antara korban dan pelaku," kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin di Serang, Rabu.
Nunung menjelaskan dari hasil keterangan korban JL yang masih di bawah, modus dari tersangka, yaitu melakukan pertemanan melalui media sosial facebook yang selanjutnya bertukar nomor WhatsApp.
"Setelah melakukan percakapan melalui media sosial tersebut, korban kemudian memberikan nomor WhatsApp-nya kepada pelaku," kata Nunung.
Setelah itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, terbujuk rayu oleh tersangka dan mau membuka busananya.
Selanjutnya tersangka meminta korban untuk melakukan adegan seksual, yaitu berfoto dan video tanpa busana dan tersangka meminta dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Kemudian, kata Nunung, menurut pengakuan korban, jika permintaan tersangka untuk kembali melakukan foto dan video tanpa busana tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memviralkan foto dan video telanjang korban dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang unggah video tersebut.