Terbuka Minus
Oleh: Dahlan Iskan"Reformasi itu harus pula terpadu sekalian dengan reformasi sistem kepartaian," katanya. "Harus ada perbaikan menyeluruh. Menyeluruh," tegas Prof Jimly.
Dengan demikian putusan MK terbaru yang pakai catatan seperti itu akan mengikat semua pihak untuk melaksanakan reformasi politik.
Lalu detailnya serahkan kepada pembuat undang-undang, pemerintah, dan DPR.
Begitu menyeluruhnya perbaikan sistem politik yang diinginkan sampai-sampai Prof Jimly mengusulkan adanya Omnibus Law untuk reformasi politik. Agar perbaikannya terpadu.
Bahwa MK tetap memutuskan sistem terbuka, kata Prof Jimly, itu karena hakim belum menemukan alasan kuat untuk menjadi tertutup.
"Sebelum demokrasi internal di partai tumbuh sistem tertutup kurang produktif," ujar Jimly.
Kalau sistemnya tertutup maka demokrasi di dalam partai harus baik. Demikian juga iklim internal di partai juga harus terbuka. Tidak lagi ditentukan oleh satu orang ketua umum yang dijabat turun temurun.
Saya juga menghubungi Prof Denny Indrayana. Pertanyaan saya sama: Prof, sebenarnya kan bisa saja MK membuat putusan diserahkan ke partai masing-masing, mau pilih terbuka atau tertutup. Bagaimana?