Terbuka Peluang Penyandang Disabilitas jadi Karyawan PLN
Mengenai kriteria pelamar, salah satunya dicantumkan tentang persyaratan pelamar disabilitas.
Disabilitas yang diperbolehkan adalah mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik), dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contohnya amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
Trpisah, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian Yedi Sabaryadi mengemukakan, secara umum proses rekrutmen untuk calon pegawai disabilitas, mengikuti arahan dan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Berdasarkan proses rekrutmen dari tahun 2017, ada satu penempatan pegawai disabilitas yang lolos seleksi CPNS pada Balai Riset dan Standardisasi Industri - Medan, dan yang bersangkutan ditempatkan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN). Di 2018 ada juga pegawai disabilitas yang bekerja pada Direktorat Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dengan posisi sebagai analis statistik,” papar Yedi.
Jadi sebenarnya, tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekruitmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara ini. (esy/jpnn)