Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 23 Agustus 2021 – 14:58 WIB
Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara - JPNN.COM
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara bersama Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail. ()

Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda karena "terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama" proyek pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Vonis tersebut diumumkan hari ini (23/08) di PN Jakarta Pusat yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI.

Denda sebesar Rp500 juta juga dikenakan kepada mantan politisi PDIP itu. Juliari bisa dikenakan pidana kurungan selama enam bulan bila denda ini tidak dibayarkan.

Terdakwa Juliari juga harus membayar uang pengganti sejumlah 14 miliar 597 juta 450 ribu rupiah.

Bila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara, harta bendanya dapat dirampas "untuk menutupi kerugian keuangan negara".

Hukuman pidana penjara selama dua tahun dapat dijatuhkan bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti.

Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publiknya juga dicabut empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Putusan ini diambil berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 44 orang saksi dan dua orang ahli di pengadilan.

Sidang vonis hukuman mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang digelar hari ini (23/08) mengganjar Juliari dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta atas korupsi proyek pengadaan bansos COVID-19

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News