Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda karena "terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama" proyek pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Vonis tersebut diumumkan hari ini (23/08) di PN Jakarta Pusat yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI.
Denda sebesar Rp500 juta juga dikenakan kepada mantan politisi PDIP itu. Juliari bisa dikenakan pidana kurungan selama enam bulan bila denda ini tidak dibayarkan.
Terdakwa Juliari juga harus membayar uang pengganti sejumlah 14 miliar 597 juta 450 ribu rupiah.
Bila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara, harta bendanya dapat dirampas "untuk menutupi kerugian keuangan negara".
Hukuman pidana penjara selama dua tahun dapat dijatuhkan bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publiknya juga dicabut empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan ini diambil berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 44 orang saksi dan dua orang ahli di pengadilan.
Sidang vonis hukuman mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang digelar hari ini (23/08) mengganjar Juliari dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta atas korupsi proyek pengadaan bansos COVID-19
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Perempuan Ini jadi Tersangka Sekaligus Buron Kasus Penipuan Berkedok Bansos Covid-19
Senin, 20 Desember 2021 – 12:43 WIB -
KPK Mulai Kembangkan Kasus Bansos Covid-19, Siapa yang Dibidik?
Selasa, 26 Oktober 2021 – 21:21 WIB -
KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara
Jumat, 24 September 2021 – 19:55 WIB
- ABC Indonesia
Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas
Senin, 29 April 2024 – 23:47 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 – 23:56 WIB - ABC Indonesia
Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
Rabu, 24 April 2024 – 23:32 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
Selasa, 23 April 2024 – 23:50 WIB
- Liga Indonesia
Klasemen Liga 1 Pekan Terakhir: Madura United Championship Series, RANS Degradasi
Selasa, 30 April 2024 – 17:07 WIB - Humaniora
Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
Selasa, 30 April 2024 – 15:10 WIB - Hukum
Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?
Selasa, 30 April 2024 – 15:48 WIB - Jatim Terkini
Momen Lucu Rizky Ridho Komentari IG Rektor Kampusnya: Saget Langsung Wisuda Pak?
Selasa, 30 April 2024 – 15:03 WIB - Sepak Bola
Bayern Muenchen vs Real Madrid: Tuchel Mewaspadai Pergerakan Jude Bellingham
Selasa, 30 April 2024 – 15:45 WIB