Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual
Jumat, 20 September 2024 – 17:23 WIB
"Klien kami ini dilaporkan oleh IS ke Polda atas dasar pencemaran nama baik, nah kami minta laporan tersebut dihentikan, dasar hukumnya terdapat dalam UUD TPKS dalam ketentuan Pasal 69 perlindungan terhadap korban," tegas Ridho.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Muba tidak merespons konfirmasi wartawan ini. (mcr35/jpnn)