Terbukti Curi Emas, Perempuan Ini Divonis Lima Bulan Penjara
Kamis, 02 Juni 2016 – 09:47 WIB
Setelah dilakukan pencarian, Hermina Haekase akhirnya ditangkap di Pegadaian Oepura, Jalan Soeharto. Dari tangan Hermina, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 5,3 juta, yang didapat setelah menggadaikan sebuah kalung emas milik korban seberat 11 gram. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sebuah dompet yang diduga hasil curian, dan baju yang dikenakan terdakwa ketika beraksi di Toko Ende.(JPG/gat/joo/fri)