Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Curi Emas, Perempuan Ini Divonis Lima Bulan Penjara

Kamis, 02 Juni 2016 – 09:47 WIB
Terbukti Curi Emas, Perempuan Ini Divonis Lima Bulan Penjara - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Setelah dilakukan pencarian, Hermina Haekase akhirnya ditangkap di Pegadaian Oepura, Jalan Soeharto. Dari tangan Hermina, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 5,3 juta, yang didapat setelah menggadaikan sebuah kalung emas milik korban seberat 11 gram. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sebuah dompet yang diduga hasil curian, dan baju yang dikenakan terdakwa ketika beraksi di Toko Ende.(JPG/gat/joo/fri)

KUPANG – Hermina Haekase, 59, terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencurian emas milik Paulina di Toko Ende, divonis lima bulan penjara oleh

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close