Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri
Rabu, 18 Januari 2012 – 15:44 WIB
Hanya saja kata dia, mekanismenya harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Di mana gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus melaporkan kondisi bawahannya sekaligus mengusulkan pemberhentian Najamudin.
"Kalau surat usulan gubernur yang dilengkapi salinan petikan kasasi itu sudah ada, proses pemberhentian akan kita lakukan. Cepat kok prosesnya, asalkan semuanya sudah lengkap," tuturnya.
Bagaimana dengan kursi bupati? "Kursi bupati yang selama ini diisi wakil bupati selaku Plt akan disahkan. Jadi wakil bupatinya naik menjadi bupati, itu sudah sesuai aturan," terang Donny. (esy/jpnn)